Text
Pajak Menurut Syariah
Pajak (dharibah) merupakan salah satu bentuk muamalah dalam bidang ekonomi, sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama (kolektif), seperti keamanan, keseahatn, dan pendidikan.
Tidak tersedia versi lain