Dalam edisi ini, selain merevisi pada beberapa bagian, penulis juga melakukan tambahan beberapa bahasan serta melengkapinya dengan studi kasus. Bab-bab baru yang mengiringi kehadiran Buku Bank Islam Analisis fiqh dan keuangan ini.
Kelangkaan kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi islam sangat tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin Muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sesungguhnya.
Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum sistem ekonomi Islam. Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi hukum, praktisi ekonomi syariah di Indonesia, para pemerhati ekonomi syariah dan masyarakat luas yang ingin mengetahui hukum sistem ekonomi Islam, baik secara teoritis maupun praktiknya pada lembaga keuangan syariah.
Dalam buku ini dibahas tentang persoalan-persoalan yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia. Hubungan tersebut dapat berupa kebendaan (muamalah madiyah) maupun tata kesopanan (muamalah adabiyah). Muamalah madiyah adalah tata aturan Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dengan obyek kegiatannya yang bersifat material.
Permasalahan manajemen akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan zaman, begitu pula tantangan yang dihadapi dalam manajemen tata kelola lembaga pendidikan, hal ini dapat diatasi oleh para pendidik yang menguasai ilmu pendidikan dengan baik dan benar sehingga akan mampu terus mengembangkannya.
Buku ini mengajak kita untuk berpikir kritis dalam kerangka keberagaman Islam di pentas realitas keindonesiaan. Akan tetapi, bagaimanapun, letupan pemikiran yang diangkat dalam buku ini menawarkan kemungkinan lain tentang "pembacaan terhadap fenomena kebergaman dan keberbangsaan umat Islam di Indonesia.
Perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan umat.
Pajak (dharibah) merupakan salah satu bentuk muamalah dalam bidang ekonomi, sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama (kolektif), seperti keamanan, keseahatn, dan pendidikan.
Buku ini dibuat untuk menutup kelangkaan literatur-literatur Akuntansi Syariah mengingat banyak perguruan tinggi saat ini telah mengajarkan mata kuliah Akuntansi Syariah.
Di Indonesia, perhatian terhadap PAUD mulai meningkat akhir-akhir ini, setelah pemerintah menetapkan standar pendidikan anak usia dini. Perhatian tersebut lebih terfokus lagi setelah tahun 2011 dijadikan sebagai Gerakan Paudnisasi; sehingga dapat mendongkrak perhatian berbagai pihak, baik secara formal, informal, maupun nonformal.