Buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan metodologi dalam memahami ilmu dan sistem ekonomi Islam.
Buku sederhana ini menjelaskan sekelumit tentang makna syariat dan tujuannya.
Buku ini diharapkan menjadi tambahan khazanah ilmu pengetahuan bagi hakim, akademisi, mahasiswa, peminat huku dan keadilan dan masyarakat pecinta ilmu pengetahuan bidang ekonomi syariah.
Pembahasan dalam buku ini dapat memperkuat pengetahuan praktik hukum perjanjian/perikatan dalam Islam di lembaga keuangan syariah dan perbedaannya dengan hukum perikatan dalam undang-undang konvensional.
Buku ini dihadirkan untuk membantu bagaimana memahami konsep ekonomi syariah.
Fitur yang paling menonjol dari buku ini adalah bahwa berbeda dengan hampir semua buku lain mengenai ekonomi Islam
Buku ini berisikan pembahasan hukum Islam dalam perspektif falsafah
Pembahasan buku ini telah menemukan titik terang seputar pengalihan utang piutang dalam konsep hukum perdata maupun dalam sistem ekonomi syariah.
Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap ketersingkiran pasar tradisional yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah.
Buku ini disusun dalam rangka menjawab berbagai permasalahan eksekusi jaminan yang ditangani di pengadilan agama/mahkamah syariah yang kian hari semakin bervariasi.